JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait suap DPRD Jawa Timur.
Penggeledahan pada Selasa (13/6/2017) itu dilakukan di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan selama delapan jam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan di dua kantor dinas itu penyidik menyita sejumlah dokumen.
"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).
(Baca: KPK Telusuri Dugaan Suap Kadis yang Bermitra Komisi B DPRD Jatim)
Sementara itu, hari ini penyidik memeriksa 10 orang saksi untuk kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Subdit Tipikor Polda Jatim.
Para saksi tersebut diperiksa untuk Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Bambang dan Anang merupakan tersangka dalam kasus ini. Ke-10 saksi yang diperiksa itu, lanjut Febri, berasal dari unsur PNS pada Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.
Selain Bambang dan ajudannya, KPK menetapkan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, serta dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka.
Pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang.
Keduanya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas.
Uang yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
(Baca: Seorang Mantan Anggota Komisi B DPRD Jatim Disebut Terlibat Suap)
Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.