Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida

Kompas.com - 14/06/2017, 22:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida selama ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kodifikasi payung hukum berbagai tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), termasuk tindak pidana kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida, dinilai akan berimplikasi pada tereduksinya kejahatan-kejahatan tersebut dari kategori kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.

Demikian juga dengan kejahatan perang serta kejahatan agresi yang tadinya dikategorikan ke dalam extra ordinary crimes atau kejahatan luar biasa, akan berubah menjadi ordinary crimes atau kejahatan biasa jika dimasukkan ke dalam RUU KUHP.

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Demikian Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhoicatul Awsidah saat menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait pengaturan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam hukum Indonesia.

"Perlu diketahui terdapat perbedaan asas hukum. Extra ordinary crimes memiliki karakter khususnya yang berbeda dari ordinary crimes, atau kejahatan umum," kata Roichatul, Rabu (14/6/2017).

Lebih lanjut Rhoicatul menjelaskan, extra ordinary crimes menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti tidak berlakunya ketentuan daluwarsa, dan dapat diterapkannya secara retroaktif.

Selain itu, adanya kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare), atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire).

Asas/konsep pada extra ordinary crimes yang tidak berlaku dalam ordinary crimes lainnya yaitu, pertanggungjawaban pidana komandan (untuk militer) atau atasan (untuk sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaannya.

"Untuk kejahatan-kejahatan semacam itu (ordinary crimes), konsep nebis in idem tidak berlaku secara mutlak," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Diminta Diperjelas)

"Oleh karena itu Komnas HAM berpandangan, memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut dalam RUU KUHP memiliki implikasi direduksinya kejahatan tersebut, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, yang dikategorikan extra ordinary crimes menjadi ordinary crimes," jelas Rhoicatul.

Dia menambahkan, hal tersebut juga akan menimbulkan implikasi turunan, yaitu asas-asas khusus yang berlaku dalam extra ordinary crimes menjadi tidak ada.

Bilamana asas-asas khusus tersebut tidak ada, maka hal ini berpotensi melanggengkan impunitas.

Sebagai informasi, dalam pembahasan RUU KUHP pada Buku II Bab IX tentang Tindak Pidana HAM Berat, memuat pengaturan tentang kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com