Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Pasal Santet di RUU KUHP...

Kompas.com - 18/11/2016, 10:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Zaman boleh saja modern, tetapi hal yang berbau klenik kerap muncul di masyarakat.

Hal itu masih terlihat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang KUHP. Santet akan menjadi tindak pidana yang diatur undang-undang di Indonesia.

DPR dan pemerintah sepakat memasukkannya dalam draf RUU KUHP.

Sempat terjadi perdebatan sebelum pasal itu dimasukkan. Beberapa hal yang dianggap memberatkan ialah proses pembuktian.

Suasana rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP yang sempat memanas lantaran sebelumnya membahas pasal penghinaan pemerintah seketika penuh tawa ketika membahas pasal santet.

"Ini bagaimana membuktikannya kalau seseorang punya kekuatan gaib," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun demikian, Benny mengakui, di beberapa daerah, hal klenik semacam itu masih terjadi di Indonesia. Akhirnya pembahasan pasal santet mengambil jalan tengah.

Dalam pidana santet, RUU KUHP tidak memfokuskan pada pembuktian adanya kekuatan gaib, tetapi pada pihak yang dengan sengaja mendeklarasikan diri dan diketahui menyanggupi permintaan orang lain untuk berbuat santet.

"Jadi kalau fokusnya pada kesanggupan seseorang untuk menyantet, ini terukur pembuktiannya," kata Benny.

"Karena saksi yang dihadirkan ialah orang yang memohon untuk melakukan santet dan pihak lain yang mengetahui adanya kesanggupan seseorang untuk menyantet," ujarnya.

Kompas TV Cerita Hakim Artidjo yang Pernah Disantet - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com