JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK akan memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korups e-KTP, Miryam S. Haryani, untuk dimintai keterangan.
Rencananya, Miryam akan dipanggil pada Senin (19/6/2017) mendatang, untuk dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.
"Hari ini keputusannya kami akan panggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Bu Miryam Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
"Beliau ini yang telah memberikan surat yang menegaskan bahwa sejumlah orang yang telah dituduhkan memberikan tekanan dan Beliau bilang di surat enggak diberikan tekanan. Akan dipanggil pada hari Senin setelah rapat paripurna," lanjut dia.
Baca: Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Imbau KPK Tak Turuti Kehendak Pansus Angket
Ia mengatakan, pemanggilan Miryam diputuskan oleh seluruh anggota Pansus Angket KPK yang hadir pada rapat hari ini.
KPK telah menahan Miryam beberapa waktu lalu. Terkait pemanggilan ini, Pansus Angket akan mengirimkan surat kepada KPK agar mengizinkan Miryam keluar dari tahanan.
Pansus berharap agar KPK memberikan izin kepada Miryam untuk memenuhi undangan Pansus Angket KPK.
"Seharusnya karena itu permintaan Pansus harusnya diberikan," kata politisi Nasdem itu.