Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/06/2017, 17:33 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak mengikuti kehendak Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Hal tersebut merupakan salah satu bunyi dari empat uraian pernyataan sikap akademik dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

APHTN-HAN bersama PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji pembentukan Pansus hak angket. Hasil kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia itu diserahkan ke KPK.

(Baca: Mahfud MD: Pembentukan Pansus Angket KPK Cacat Hukum)

Ketua Umum APHTN-HAN Mahfud MD mengatakan, dari hasil kajian pihaknya mengimbau KPK tak perlu mengikuti kehendak pansus tersebut.

"APHTN-HAN dan PUSaKO menghimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud, dalam jumpa pers bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, lanjut Mahfud, segala tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan dengan undang-undang dan hukum.

Karenanya, mematuhi tindakan panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri.

"KPK harus taat kepada konstitusi dan undang-undang, bukan terhadap panitia angket yang pembentukannya menyalahi prosedur hukum yang telah ditentukan," ujar Mahfud.

Uraian lainnya, hak angket tidak sah karena bukanlah kewenangan DPR untuk menyelidiki proses hukum di KPK karena hal tersebut merupakan wewenang peradilan.

(Baca: Pansus Hak Angket Ingin Tata Ulang Fungsi KPK)

Kemudian, hak angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi aturan perundang-undangan, sehingga pembentukan dianggap illegal.

Mahfud menilai, DPR harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan dan aspek- aspek ketatanegaraan yang telah ditentukan menurut UUD 1945.

"Tindakan di luar ketentuan hukum yang dilakukan DPR hanya akan berdampak pada kerusakan ketatanegaraan dan hukum. Apabila itu terjadi maka akan menimbulkan ketidak-adilan di tengah masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Mahfud.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 3)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret 2023

Nasional
Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Seskab: Tetap Jaga Protokol Kesehatan agar Ramadhan Tak Timbulkan Pandemi Baru

Nasional
AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

AEM Retreat Ke-29, Indonesia Berhasil Dorong Pengesahan Capaian 7 Prioritas Ekonomi dan 48 Prioritas Tahunan 2023

Nasional
Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nasional
Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Mau Didukung Presiden atau Tidak, Semua Berhak Capres

Nasional
Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau 'GR', Jangan Terlena

Jokowi Kian Dekat dengan Prabowo, Gerindra: Kita Enggak Mau "GR", Jangan Terlena

Nasional
Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Kritik Budi Gunawan yang Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Nasdem: Kontestasi Urusan Partai, Sadar Diri

Nasional
Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Berikut Rincian Aturannya...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

[POPULER NASIONAL] Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan | Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 23 Maret 2023

Nasional
Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Nasional
Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Kala Desakan supaya Hakim MK Guntur Hamzah Mundur Menguat...

Nasional
Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 23 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke