Ada pihak lain
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah memberikan sinyal ada pihak lain yang diincar KPK setelah Choel ditetapkan sebagai tersangka.
Saut mengatakan, siapa pun yang berperan dalam kasus Hambalang harus bertanggung jawab.
Selama ini banyak beredar nama-nama yang dikaitkan dengan kasus Hambalang. Namun, KPK mengaku kesulitan membuktikan adanya penyertaan orang-orang dalam megaproyek tersebut.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia. Masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).
"Makanya kami harus buktikan. Tidak bisa sebut saja," kata Saut.
Saut meminta tersangka dalam kasus ini untuk kooperatif. Jika Choel membeberkan peran pihak lainnya, maka kemungkinan bahwa dia bisa menjadi justice collaborator akan dipertimbangkan.
Hal itu bisa dilakukan asal keterangan yang diberikannya valid dan bisa dibuktikan.
"Kalau memberikan keterangan dan di-cross check tidak sesuai, ya tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Sayangnya, syarat permohonan justice collaborator itu tidak dipenuhi oleh Choel.
Choel mengaku
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Choel dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Pada persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017), Choel dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK.
Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.