Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dikhawatirkan Abaikan Hukum Akuntabel

Kompas.com - 10/06/2017, 03:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang Politik dan Keamanan Negara, Hermawan Sulistyo, mengkhawatirkan pelibatan TNI sebagaimana yang diajukan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme akan mengabaikan hukum yang akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Hermawan, dalam jumpa pers terkait petisi mengenai rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di kantor Amnesti Internasional Indonesia, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Hukum akuntabel yang dimaksud berkaitan dengan masalah hak asasi manusia (HAM). Menurut Hermawan, tentara adalah mesin perang, dan saat perang hukum yang akuntabel tidak dipakai.

"Tentara itu mesin perang. Kalau kategorinya perang, maka tidak perlu akuntabilitas. Akuntabilitas ini misalnya apa, siapa tembak siapa, mati korbannya bagaimana, namanya siapa," kata Hermawan.

Sementara institusi kepolisian, yang selama ini menangani teror di dalam negeri, menurut dia, memakai hukum yang akuntabel tersebut. Sebab, polisi merupakan sipil yang dipersenjatai, sehingga masih menerapkan aturan sipil.

"Nah, ranah sipil yang mensyaratkan akuntabilitas," ujar Hermawan.

Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Maria Katarina Sumarsih, saat membacakan petisi menyatakan hal senada.

Permasalahan terkait pengaturan keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji terhadap setiap upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain yang dilakukan oleh aparat TNI.

Hukum yang akuntabel perlu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para tersangka, yang diatur dalam HAM.

"Terlebih, anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum. Bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil," ujar Sumarsih.

(Baca juga: Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme)

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com