Menurut Kholidin, tindakan Siti Fadilah itu adalah bentuk kepatuhan atas putusan hakim dalam perkara terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan RI, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Baca: Soal Aliran Dana Rp 600 Juta ke Amien Rais, Ini Tanggapan Siti Fadilah
Menurut Kholidin, dalam putusan hakim pada 2012 itu, Siti Fadilah diwajibkan menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.
Padahal, dalam pleidoi, Siti menilai tuntutan uang pengganti itu tidak berdasarkan bukti apa pun.
"Ibu tidak pernah mengakui, itu hanya berdasarkan putusan Rustam Pakaya," kata Kholidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.