Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima Suap, Mengapa Siti Fadilah Serahkan Rp 1,3 Miliar ke KPK?

Kompas.com - 09/06/2017, 09:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membantah seluruh isi dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pembelaannya, menteri yang menjabat di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak pernah mengakui menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Lantas, mengapa tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, tiba-tiba Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK?

"Iya benar, yang dikembalikan Rp 1.350 miliar pada hari Senin 5 Juni 2017," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut supaya Siti membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.

Jaksa menilai, Siti terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk traveller cheque yang jumlahnya sama dengan uang pengganti.

Menurut jaksa, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar.

Baca: Kasus Alkes, Siti Fadilah Supari Kembalikan Rp 1,350 Miliar kepada KPK

Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Selain dinilai merugikan negara Rp 6,1 miliar, Siti juga dinilai terbukti menerima suap yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.

Klarifikasi pengacara

Kholidin membantah penyerahan uang kepada KPK itu sebagai bentuk pengakuan Siti Fadilah.

Menurut Kholidin, tindakan Siti Fadilah itu adalah bentuk kepatuhan atas putusan hakim dalam perkara terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan RI, Rustam Syarifuddin Pakaya.

Baca: Soal Aliran Dana Rp 600 Juta ke Amien Rais, Ini Tanggapan Siti Fadilah

Menurut Kholidin, dalam putusan hakim pada 2012 itu, Siti Fadilah diwajibkan menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.

Padahal, dalam pleidoi, Siti menilai tuntutan uang pengganti itu tidak berdasarkan bukti apa pun.

"Ibu tidak pernah mengakui, itu hanya berdasarkan putusan Rustam Pakaya," kata Kholidin.

Kompas TV Siti Fadilah Mengaku Tak Tahu Aliran Dana ke Amien Rais
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com