Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa Plt Dirjen Kemendes PDTT

Kompas.com - 08/06/2017, 11:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid, Kamis (8/6/2017).

Taufif diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.

Kasus dugaan suap tersebut terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca: KPK Telusuri Oknum Lain di Kemendes yang Dekati Auditor BPK

Selain Taufik, KPK juga memeriksa empat saksi lain, yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi dan Sekretaris Ditjen PPMD Mukhlis, Sekretaris Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Harlina Sulistyarini, Sekretaris Badan Penelitian, Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Jajang Abdullah.

Suap terkait opini WTP

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Kantor BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditangkap KPK saat OTT tersebut.

Di kantor BPK, KPK juga mengamankan Jarot Budi Prabowo (JBP), Sekretaris RS, sopir JBP, dan satu orang satpam.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor BPK.

Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta untuk suap bagi pejabat BPK.

Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap kedua.

Baca: KPK Yakin Kasus Suap Auditor BPK dan Kemendes Libatkan Banyak Pihak

Pada tahap pertama, diduga telah diserahkan Rp 200 juta pada awal Mei 2017.

Sementara, KPK menemukan uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalam brankas saat menggeledah ruangan milik Rochmadi Saptogiri.

KPK sedang mempelajari uang di ruangan Rochmadi Saptogiri tersebut terkait kasus dugaan suap yang sedang ditangani ini atau bukan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, KPK mendatangi Kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan dan mengamankan Sugianto.

Setelah melakukan rangkaian penangkapan dan penggeledahan, dari hasil gelar perkara KPK meningkatkan status perkara kasus ini menjadi penyidikan.

Dari total tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya menjadi tersangka.

Mereka yang menjadi tersangka, yakni Sugito, Jarot Budi Prabowo, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.

Kompas TV KPK memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com