Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohadi Akhirnya Mengaku Rp 250 Juta dari Saipul Jamil untuk Hakim

Kompas.com - 07/06/2017, 17:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Rohadi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap itu, tiba-tiba memberikan keterangan yang mengejutkan dalam persidangan.

Rohadi telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.

Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.

(baca: Saipul Jamil Didakwa Menyuap Hakim Rp 250 Juta)

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang tersebut untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Dalam setiap persidangan sebelumnya, Rohadi membantah bahwa uang Rp 250 juta tersebut ditujukan untuk Hakim Ifa Sudewi.

Hakim Ifa merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus percabulan, dengan terdakwa Saipul Jamil.

Namun, saat bersaksi dalam persidangan kali ini, Rohadi mengakui bahwa Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap.

(baca: Rohadi Mengaku Kerap Bohongi Pengacara Selama 20 Tahun Jadi Panitera)

Menurut Rohadi, Ifa Sudewi mengetahui adanya pemberian suap dari pengacara Saipul Jamil.

"Dulu saya berbohong. Uang itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," ujar Rohadi di Pengadilan Tipikor.

Kepada jaksa KPK, Rohadi menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan siapa pun. Ia juga memastikan keterangannya tidak akan berubah lagi.

(baca: Hakim yang Tangani Perkara Saipul Jamil Tak Terbukti Terlibat Suap)

Dalam sidang putusan terhadap Rohadi beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan pasal dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga unsur hakim tidak terbukti.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwakan Rohadi melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang beberapa di antaranya adalah kepada hakim, menerima hadiah atau janji, dan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi putusan pengadilan.

Dalam surat dakwaan, Rohadi didakwa bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi.

Dalam persidangan, diketahui bahwa pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yakin bahwa Rohadi dapat memengaruhi hakim sehingga memberikan putusan yang paling ringan terhadap Saipul.

Terlebih lagi, suami Bertha, Karel Tuppu, merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara.

Bertha memiliki keyakinan bahwa uang yang diserahkan kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta, dapat membuat Rohadi memengaruhi putusan hakim.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bertha pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerja hakim.

Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan akan membantu perkara Bertha di akhir persidangan atau pada saat putusan.

Namun, menurut hakim, Ifa dan Bertha tidak pernah membicarakan soal pemberian uang atau biaya pengurusan kasus.

Selain itu, Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi.

"Majelis berkesimpulan, tidak ada kesepakatan bersama antara Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara Saipul. Jadi, Pasal 55 tidak terpenuhi," kata Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com