JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Firza Husein dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya harus melengkapi kekurangan agar perkara tersebut dianggap layak dilanjutkan ke persidangan.
"Walaupun secara umum emang sudah memadai, tapi ada hal yang perlu diperbaiki, ditambahi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat, di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Kekurangan itu mencakup aspek formil dan materiil.
Jaksa peneliti akan memberikan surat P19 yang berisi hal-hal yang harus dipenuhi penyidik dalam pemberkasan.
Namun, Noor enggan menyebutkan detilnya.
"Saya tidak memberi rinci apa-apa karena nanti akan berpengaruh hasil yang dikejar penyidik," kata Noor.
Baca: Berkasnya Dikembalikan Kejati, Firza Minta Kasusnya Dihentikan
Ia mengatakan, bisa jadi barang buktinya yang kurang atau keterangan saksi yang perlu ditambahkan.
Saat disinggung apakah salah satu kekurangannya adalah keterangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Noor juga tak menjawab tegas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.