JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.
Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas.
Uang yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian diduga diberikan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Dua Kadis di Jatim sebagai Tersangka
"Uang Rp 150 juta yang ditemukan merupakan pembayaran triwulan kedua, terkait pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran Jatim tahun 2017," ujar Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Sementara itu, menurut Basaria, Kepala Dinas Peternakan diduga ikut memberikan uang terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Menurut Basaria, pada akhir Mei 2017, Basuki diduga telah menerima sejumlah uang dari Rohayati. Salah satunya, pemberian uang sebesar Rp 100 juta pada 17 Mei 2017.
Selain ketiga pejabat, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka.
Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.