"Kamaludin kemudian menelepon Basuki dan meminta draf putusan agar dikembalikan kepadanya," kata jaksa.
Selanjutnya, Kamaludin menemui Basuki dan stafnya, Ng Fenny, di Plaza Indonesia, untuk mengambil draf putusan.
Setelah itu, Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis Akbar.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.