Kemudian, Patrialis menyampaikan bahwa draf putusannya sudah ada.
Setelah itu, Patrialis menyerahkan satu bundel draf putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Kamaludin, yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi.
Setelah Patrialis pergi meninggalkan tempat tersebut, Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki.
Namun, setelah Basuki meninggalkan lokasi, Patrialis menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali guna dapat berbicara dengan Kamaludin.
Patrialis kemudian menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan.
"Kamaludin kemudian menelepon Basuki dan meminta draf putusan agar dikembalikan kepadanya," kata jaksa.
Selanjutnya, Kamaludin menemui Basuki dan stafnya, Ng Fenny, di Plaza Indonesia, untuk mengambil draf putusan.
Setelah itu, Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis Akbar.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.