Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar Minta Draf Putusan MK Dimusnahkan

Kompas.com - 05/06/2017, 15:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Patrialis Akbar ketika menjabat Hakim Konstitusi diduga membocorkan draf putusan tentang perkara uji materi yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi.

Draf tersebut diberikan kepada Basuki Hariman, yang kemudian menyerahkan uang suap kepada Patrialis.

Tak lama setelah draf tersebut diserahkan kepada Basuki, Patrialis memerintahkan agar draf tersebut segera dimusnahkan.

(baca: Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah)

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman yang merupakan pemilik CV Sumber Laut Perkasa.

"Patrialis menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut jaksa, awalnya pada 5 Oktober 2016, di Jakarta Golf Club Rawamangun, dilakukan pertemuan antara Basuki Hariman, Patrialis, dan orang dekat Patrialis bernama Kamaludin.

(baca: Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf)

Selain itu, ada pihak swasta bernama Ahmad Gozali.

Pada pertemuan itu, Basuki menanyakan perkembangan permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Patrialis Akbar.

Kemudian, Patrialis menyampaikan bahwa draf putusannya sudah ada.

Setelah itu, Patrialis menyerahkan satu bundel draf putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Kamaludin, yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi.

Setelah Patrialis pergi meninggalkan tempat tersebut, Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki.

Namun, setelah Basuki meninggalkan lokasi, Patrialis menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali guna dapat berbicara dengan Kamaludin.

Patrialis kemudian menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan.

"Kamaludin kemudian menelepon Basuki dan meminta draf putusan agar dikembalikan kepadanya," kata jaksa.

Selanjutnya, Kamaludin menemui Basuki dan stafnya, Ng Fenny, di Plaza Indonesia, untuk mengambil draf putusan.

Setelah itu, Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis Akbar.

Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com