JAKARTA, KOMPAS.com - Patrialis Akbar ketika menjabat Hakim Konstitusi diduga membocorkan draf putusan tentang perkara uji materi yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi.
Draf tersebut diberikan kepada Basuki Hariman, yang kemudian menyerahkan uang suap kepada Patrialis.
Tak lama setelah draf tersebut diserahkan kepada Basuki, Patrialis memerintahkan agar draf tersebut segera dimusnahkan.
(baca: Patrialis Akbar Terima 10.000 Dollar AS untuk Umrah)
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Basuki Hariman yang merupakan pemilik CV Sumber Laut Perkasa.
"Patrialis menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).
Menurut jaksa, awalnya pada 5 Oktober 2016, di Jakarta Golf Club Rawamangun, dilakukan pertemuan antara Basuki Hariman, Patrialis, dan orang dekat Patrialis bernama Kamaludin.
(baca: Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf)
Selain itu, ada pihak swasta bernama Ahmad Gozali.
Pada pertemuan itu, Basuki menanyakan perkembangan permohonan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Patrialis Akbar.
Kemudian, Patrialis menyampaikan bahwa draf putusannya sudah ada.
Setelah itu, Patrialis menyerahkan satu bundel draf putusan perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 kepada Kamaludin, yang amarnya mengabulkan permohonan pemohon uji materi.
Setelah Patrialis pergi meninggalkan tempat tersebut, Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan itu kepada Basuki.
Namun, setelah Basuki meninggalkan lokasi, Patrialis menghubungi telepon genggam milik Ahmad Gozali guna dapat berbicara dengan Kamaludin.
Patrialis kemudian menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan.
"Kamaludin kemudian menelepon Basuki dan meminta draf putusan agar dikembalikan kepadanya," kata jaksa.
Selanjutnya, Kamaludin menemui Basuki dan stafnya, Ng Fenny, di Plaza Indonesia, untuk mengambil draf putusan.
Setelah itu, Kamaludin memusnahkan draft putusan itu di rumahnya sesuai arahan Patrialis Akbar.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan, pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.