JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5/2017). Mobil tahanan yang membawa Patrialis tiba di Gedung KPK pada pukul 11.30 WIB.
Kendaraan yang membawa Patrialis ternyata juga dipergunakan untuk membawa tahanan lain yang baru selesai diperiksa KPK, yakni Kamaludin, yang diduga sebagai perantara suap untuk Patrialis.
(Baca: Dua Tersangka Penyuap Patrialis Akbar Segera Disidang)
Keduanya sempat berpapasan, bersalaman dan saling mencium pipi kanan dan kiri (cipika-cipiki).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Patrialis menyampaikan bahwa ia siap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya sudah siap lahir dan batin," kata Patrialis.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
(Baca: Mencoblos Pilkada DKI di Gedung KPK, Patrialis Lepas Rompi Tahanan)
Suap tersebut diduga terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. Ada pun, Kamaludin berperan sebagai perantara suap dari Basuki kepada Patrialis.