Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Kompas TV DPR Tetap Bentuk Pansus Hak Angket Terhadap KPK

Baca: KPK Bakal Kaji Secara Hukum Pembentukan Pansus Angket

Donal mengatakan, karena pembentukannya cacat proses, maka KPK tak perlu hadir jika dipanggil oleh Pansus untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Pasal 17 undang-undang tersebut mengatur informasi yang dikecualikan untuk publik.

"Jadi ada dua alasan KPK tak perlu datang bila dipanggil pansus angket KPK. Pertama mekanisme pembentukannya yang cacat hukum sehingga pansus angket KPK ini forum ilegal dan KPK tak layak datang di forum ilegal seperti itu," kata Donal.

"Kedua, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang tidak memperbolehkan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam," lanjut dia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tetap sah meski ada fraksi yang menolak mengirim perwakilan.

"Tak ada masalah, Pansus telah terbentuk, tetap berjalan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

"Kuorum itu dari yang ngirim. Mustahil itu (Pansus tidak sah), enggak mungkin hanya karena satu orang atau satu fraksi enggak setuju lalu Pansus batal. Kalau begitu nanti kinerja Dewan enggak bakal efektif dong," papar Fahri.

Ia mengatakan, dalam Pansus Angket KPK, sedianya semua fraksi wajib mengirim perwakilannya karena sudah menjadi keputusan rapat paripurna.

KPK tak campuri hak politik DPR

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyatakan pihaknya tak akan mencampuri hak politik DPR dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

"Kami di KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak di dalam kelembagaan DPR. Silakan berproses sebagaimana adanya di DPR. Kami di KPK tentunya berharap ini bukan sesuatu hal yang sangat luar biasa untuk dibicarakan di pansus," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

KPK akan membuat kajian hukum terkait pembentukan Pansus Angket KPK.

"Kami akan lihat dulu apakah mekanisme sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau seandainya kami melihat ada yang tidak wajar dalam pembentukannya mungkin pasti KPK akan memberi pernyataan resminya tapi bukan sekarang," ujar Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com