Baca: KPK Bakal Kaji Secara Hukum Pembentukan Pansus Angket
Donal mengatakan, karena pembentukannya cacat proses, maka KPK tak perlu hadir jika dipanggil oleh Pansus untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Pasal 17 undang-undang tersebut mengatur informasi yang dikecualikan untuk publik.
"Jadi ada dua alasan KPK tak perlu datang bila dipanggil pansus angket KPK. Pertama mekanisme pembentukannya yang cacat hukum sehingga pansus angket KPK ini forum ilegal dan KPK tak layak datang di forum ilegal seperti itu," kata Donal.
"Kedua, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang tidak memperbolehkan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam," lanjut dia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tetap sah meski ada fraksi yang menolak mengirim perwakilan.
"Tak ada masalah, Pansus telah terbentuk, tetap berjalan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
"Kuorum itu dari yang ngirim. Mustahil itu (Pansus tidak sah), enggak mungkin hanya karena satu orang atau satu fraksi enggak setuju lalu Pansus batal. Kalau begitu nanti kinerja Dewan enggak bakal efektif dong," papar Fahri.
Ia mengatakan, dalam Pansus Angket KPK, sedianya semua fraksi wajib mengirim perwakilannya karena sudah menjadi keputusan rapat paripurna.
KPK tak campuri hak politik DPR
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyatakan pihaknya tak akan mencampuri hak politik DPR dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
"Kami di KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak-hak di dalam kelembagaan DPR. Silakan berproses sebagaimana adanya di DPR. Kami di KPK tentunya berharap ini bukan sesuatu hal yang sangat luar biasa untuk dibicarakan di pansus," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
KPK akan membuat kajian hukum terkait pembentukan Pansus Angket KPK.
"Kami akan lihat dulu apakah mekanisme sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau seandainya kami melihat ada yang tidak wajar dalam pembentukannya mungkin pasti KPK akan memberi pernyataan resminya tapi bukan sekarang," ujar Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.