JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2016.
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, proses pemeriksaan dilakukan selama 80 hari sejak 20 Januari 2017.
"Laporan keuangan kejaksaan wajar dalam semua hal material, demikian maka opini atas laporan keuangan kejaksaan 2016 adalah wajar tanpa pengecualian," ujar Agung, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Opini tersebut mengalami peningkatan dari hasil pemeriksaan tahun 2015, yaitu opini wajar dengan pengecualian.
Akun yang dikecualikan saat itu adalah belanja penanganan perkara.
Agung mengatakan, pil pahit itu tidak lantas membuat Kejaksaan Agung menjadi "cengeng".
Kejaksaan Agung membuat perbaikan kualitas laloran keuangan, khususnya akun yang dikecualikan dalam opini BPK tahun 2015 itu.
"Dalam pemeriksaan dengan prosedur yang sangat ketat, tidak ditemukan permasalahan yang signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan," kata Agung.
Meski wajar tanpa pengecualian, bukan berarti laporan keuangan Kejagung bebas dari kesalahan.
Agung mengatakan, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem penanganan internal dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Kelemahan sistem penanganan internal yang menjadi perhatian BPK antara lain pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari denda dan biaya perkara tilang yang belum memadai, sehingga rawan penyalahgunaan.
"Kedua, penatausahaan dan pengelolaan rekening titipan tidak memadai yamg mengakibatkan perancang dana rekening titipan rawan penyalahgunaan," kata Agung.
Selain itu, pemberian tunjangan kerja dan uang pegawai belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan belanja pegawai. Kemudian, belanja penanganan perkara belum sesuai dengan ketentuan.
Menurut Agung, hal tersebut karena anggaran kejaksaan yang terbatas dalam penanganan perkara.
"Sistem anggaran untuk penanganan perkara udah dipatok di DIPA. Jika jumlah perkara lebih banyak, sumber pendanaan penaganan perkara tidak ada," kata Agung.