Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Anti-terorisme, Paspor Terduga Teroris Bisa Dicabut

Kompas.com - 30/05/2017, 05:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Namun, terkait pencabutan paspor, bisa dilakukan jika pihak tersebut berada di luar negeri.

Hal ini sudah pernah dilakukan untuk pelaku kejahatan lainnya, misalnya Muhammad Nazarudin dan La Nyalla Mattalitti.

Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme

"Supaya ada rasa aman penegak hukum bisa melakukan tugasnya, terlindungi oleh hukum dalam melakukan tugas," ujar Yasonna.

Dorongan agar RUU Anti-terorisme segera diselesaikan semakin besar, menyusul peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com