Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Mendagri Ingin Inspektorat Berani Laporkan Penyimpangan Kepala Daerah

Kompas.com - 26/05/2017, 14:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri ingin agar inspektorat di daerah tidak takut melaporkan penyimpangan yang dilakukan kepala daerah.

Kedua lembaga telah menyiapkan sejumlah rencana untuk mewujudkan aparat inspektorat yang lebih independen.

"Forum kami dengan KPK ini dalam rangka penguatan inspektorat, mengenai struktur, independensi dan sumber daya manusia. Ini karena kualitas hasil pengawasan belum tercapai dengan baik," ujar Tjahjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).

(Baca: Mendagri dan KPK Bahas Penguatan Pengawas Internal di Pemda)

Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengatakan, KPK mengeluhkan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan pengaduan dari inspektorat daerah. Pengaduan selalu datang dari masyarakat.

Setelah dikaji, menurut Sri, ada beberapa penyebab kinerja inspektorat menjadi tidak maksimal. Beberapa di antaranya seperti masalah independensi, karena struktur inspektorat berada di bawah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Terkait hal tersebut, KPK dan Kemendagri mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian inspektorat harus dari pejabat yang lebih tinggi dari kepala daerah. Misalnya, persetujuan gubernur untuk kabupaten dan kota, atau persetujuan Mendagri untuk inspektorat di tingkat provinsi.

Masalah kedua adalah kekurangan sumber daya manusia. Menurut Sri, saat ini baru ada 10.000 tenaga inspektorat di Indonesia. Padahal, dibutuhkan 46.000 tenaga inspektorat.

"Maka kami buka inpassing secara bertahap sampai Agustus 2018," kata Sri.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, salah satu yang menjadi masalah adalah anggaran bagi aparat inspektorat.

(Baca: Mendagri Minta Kebijakan Pemerintah Daerah Harus Sinergi)

"Soal pendanaan, banyak inspektorat saat ini harus dalam tanda kutip, mengemis untuk anggaran pemeriksaan. Kemendagri mengusulkan harus ada alokasi pasti untuk inspektorat melalui APBD," kata Pahala.

Menurut Pahala, hal tersebut dapat diatasi dengan penerbitan peraturan Mendagri.

Sementara, untuk peningkatan kapasitas pengawasan, KPK mengusulkan agar inspektorat dipilih melalui mekanisme seleksi menggunakan panitia seleksi (pansel). Hal itu menghindari tenaga inspektorat yang berasal dari orang-orang pilihan kepala daerah.

Kompas TV Mendagri Tjahjo Kumolo Bicara Soal Vonis Ahok (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com