Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Fraksi Ingin Panwas Permanen

Kompas.com - 24/05/2017, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas fraksi menginginkan status Panitia Pengawas Pemilu di kabupaten dan kota yang saat ini bersifat ad hoc diubah menjadi permanen. Kebijakan ini diambil untuk membangun kesetaraan kelembagaan antara pengawas pemilu dan Komisi Pemilihan Umum di kabupaten dan kota yang sudah terlebih dahulu bersifat permanen.

Dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah di Gedung DPR, Selasa (23/5/2017), sembilan dari 10 fraksi menginginkan agar Panwas dan KPU di tingkat kabupaten dan kota sama-sama bersifat permanen.

Sikap itu berbeda dari wacana sebelumnya yang sempat dilontarkan Pansus RUU Pemilu, yakni membuat KPU di kabupaten dan kota menjadi ad hoc.

Semula Fraksi Hanura menginginkan agar KPU di kabupaten dan kota diubah statusnya dari permanen menjadi ad hoc karena Panwas di kabupaten dan kota juga bersifat ad hoc. Namun, sikap Fraksi Hanura berubah setelah muncul pandangan dari sebagian besar fraksi lain yang juga ingin agar Panwas kabupaten dan kota menjadi permanen.

(Baca: Bawaslu Kabupaten/Kota Seharusnya Tak Perlu Jadi Lembaga Permanen)

Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengemukakan pandangan berbeda.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menuturkan, 2024 akan menjadi tahun di mana semua pemilihan serentak dilakukan bersamaan, yakni pilkada serentak dan pemilu serentak.

Dengan begitu, kata dia, jika dihitung seluruh tahapan, maka tanggung jawab penyelenggara pemilu hanya 24 bulan. Sementara tiga tahun akan tidak ada persiapan.

Oleh karena itu, dia mengatakan, PDI-P mengusulkan pada 2019 sifat kelembagaan KPU dari pusat hingga kabupaten dan kota tetap dipertahankan. Begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu provinsi yang permanen dan Panwas yang bersifat ad hoc.

 

(Baca: Politisi PPP Kritik Wacana Pembentukan Panwaslu Permanen Tingkat Kota)

Namun, pada 2024, KPU kabupaten dan kota harus diubah statusnya menjadi ad hoc. Sementara itu, Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi yang semula permanen juga harus dijadikan ad hoc.

"Ini akan menghemat anggaran luar biasa. Kedua, ini memberi insentif partai lebih aktif mengawasi pemilihan," kata Arif.

Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menyatakan, sifat permanen Panwas dan KPU di kabupaten dan kota disepakati. Usulan PDI-P mengenai perubahan status pada 2024 akan dibicarakan lebih lanjut.

(GAL/AGE/ONG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Mayoritas Fraksi Ingin Panwas Permanen".

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com