JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (Ansipol) Yuda Irlang menilai keterwakilan perempuan dalam politik belum ideal, meskipun undang-undang pemilihan umum sudah beberapa kali direvisi.
Selama ini para aktivis terus menyuarakan aspirasinya agar peluang bagi perempuan masuk ke kancah politik lebih terbuka.
Adapun saat ini, ketentuan keterwakilan perempuan dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
(Baca: Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Fokus pada Kepentingan Partai)
Dalam pasal tersebut diakomodasi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat.
"Tanpa diperjuangkan dengan keras, partai politik juga sulit memasukannya ke undang-undang," ujar Yuda dalam diskusi di bilangan Halimun, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Yuda berharap, RUU pemilu yang tengah dikaji DPR dapat mengakomodasi perempuan lebih luas lagi.
Keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tidak hanya pada tingkat pusat, tetapi juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.
(Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna)
Dengan semakin membuka peluang keterlibatan perempuan dalam struktur partai di semua tingkat, baik pusat hingga daerah, diharapkan kuota kursi anggota legislatif sebanyak 30 persen dapat terpenuhi.
"Saat ini kita baru 18 persen (perempuan di DPR), ini harus diperhatikan benar-benar oleh parpol," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.