Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Masih di Natuna, Voting RUU Pemilu Ditunda hingga 22 Mei

Kompas.com - 18/05/2017, 19:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Voting sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang dijadwalkan dilakukan pada rapat paripurna DPR hari ini, Kamis (18/5/2017), ditunda.

Voting tak jadi dilakukan pada hari ini karena pemerintah meminta penundaan hingga Senin (22/5/2017) mendatang.  

"Pemerintah (Mendagri) minta tunda, voting hari Senin (22/5/2017) karena hari ini semua ke Natuna sampai dengan hari Sabtu," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Lukman tak khawatir dengan penundaan ini. Menurut dia, penundaan ini tak akan membuat penyelesaian RUU Pemilu molor.

RUU Pemilu tetap diupayakan selesai sesuai target pada akhir Mei mendatang.

"Pemerintah dan Pansus kan sudah bersepakat bahwa waktu yang bersisa sudah cukup luang. Mundur 1 atau 2 hari tidak mengganggu, lah," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna

Ada 19 isu dalam RUU Pemilu yang akan masuk tahap voting pada Senin pekan depan.

Empat di antaranya merupakan isu krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara, dan sistem pemilu legislatif.

Soal sistem pemilu, saat ini hanya menyisakan dua opsi yakni sistem terbuka berdasarkan suara terbanyak atau terbuka terbatas, yakni akan digunakan sistem terbuka bila dalam suatu daerah pemilihan yang paling banyak dicoblos adalah nama caleg.

Sementara, sistem tertutup berdasarkan nomor urut jika yang paling banyak dicoblos lambang partai.

Untuk isu parliamentary threshold, hingga saat ini masih menyisakan tiga opsi yakni 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Terkait metode konversi suara yang menyisakan dua opsi yakni sainte lague murni yakni membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Kedua, kuota share, yakni menetapkan jumlah kursi yang didapat berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) terlebih dahulu.

BPP didapat setelah jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan tersebut.

Dari dinamika yang ada di Pansus, Lukman mengatakan, kemungkinan empat isu krusial akan dibawa untuk voting ke paripurna.

"Mudah-mudahan bisa di pansus 19-nya. Sehingga paripurna tinggal setuju-tidak setuju. Tapi melihat dinamikanya, kemungkinan 15 selesai di Pansus, 4 di paripurna," kata Lukman.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com