BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Joppy Kardinal setuju dengan usulan penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi.
Pembahasan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Usulan yang dimaksud yakni penambahan jumlah Pimpinan DPR menjadi 7 kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi.
"Setuju," kata Robert saat berbincang di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (23/5/2017).
(Baca: Kata Golkar soal Usul Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD)
Untuk penambahan kursi MPR RI, menurut Robert, penting karena lembaga tersebut memiliki tugas penting terkait masalah kebangsaan, ideologi dan konstitusi.
Terutama melihat kondisi kebangsaan saat ini. Robert menilai, sosialisasi empat pilar akan perlu lebih dimaksimalkan.
"MPR itu penting supaya sosialisasi empat pilar itu lebih giat. Koordinasi lebih gampang 10 fraksi tambah 1 DPD," ucapnya.
Adapun untuk usulan penambahan kursi DPD RI menjadi 7 kursi, menurutnya penting untuk memenuhi unsur keadilan, karena kursi pimpinan dua lembaga parlemen lainnya yakni MPR dan DPR ditambah.
Robert tak menampik bahwa salah satu tujuan adanya penambahan sejumlah kursi pimpinan di parlemen adalah dalam upaya menciptakan iklim kondusif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.