(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani)
Hal itu diputuskan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pokok perkara, Hakim Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan Miryam untuk seluruhnya.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi.
Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan surat KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum. Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam.
Miryam sebelumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP.
Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.