JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned mengatakan, salah satu yang ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya adalah soal tenaga ahli yang mendampingi mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, dan anggota DPR Markus Nari.
Pada hari ini, Senin (22/5/2017), Djuned diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Kami juga diminta berkaitan dengan masalah tenaga ahli, data-data tenaga ahli dari Ibu Miryam dan Pak Markus Nari," kata Djuned seusai pemeriksaan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin malam.
Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam menjelaskan mengenai adanya pembagian uang kepada anggota DPR terkait proyek e-KTP.
Namun, dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, dia menarik pengakuannya tersebut.
Baca: Jujur kepada Penyidik, Staf Kemendagri Malah Dimarahi Terdakwa Kasus E-KTP
Menurut Miryam, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Sementara Markus Nari, dalam persidangan Tipikor disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Markus membantah hal tersebut.
Djuned mengatakan, data tenaga ahli yang dipakai Miryam dan Markus Nari sudah diserahkannya kepada KPK.
"Saya tidak mengenal (Miryam), saya hanya tahu Beliau sebagai anggota DPR, tapi saya tidak mengenal," ujar Djuned.
Sebelumnya, Djuned menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam, selama hampir 10 jam.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.