JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Junaidi, mengaku pernah diminta mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, untuk mencari pinjaman uang dalam waktu singkat. Saat itu, ia dipanggil ke ruangan Irman untuk membahasnya.
"Saya dipanggil pak Irman jam 11.00, pak Irman minta saya tolong carikan pinjaman," ujar Junaidi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Namun, Irman meminta uang itu harus sudah ada di meja kerjanya sore hari itu juga. Akhirnya, Junaidi menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya untuk memenuhi permintaan Irman. Ia menggadaikan BPKB mobil ke Bambang, rekan sesama bendahara.
"Saya pinjam Rp 100 juta. Gadaikan BPKB mobil," kata Junaidi.
(Baca: Staf Dukcapil Diperintahkan Bakar Dokumen Setelah KPK Usut Kasus E-KTP)
Setelah itu, Junaidi menyerahkan uang tersebut kepada Irman. Ia mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut.
Hingga saat ini, Junaidi mengaku uangnya belum dikembalikan Irman sama sekali. Junaidi selama ini menyicil sendiri Rp 100 juta itu ditambah bunga untuk menebus BPKB mobilnya.
"Sampai sekarang masih kurang Rp 10 juta lagi," kata Junaidi.
(Baca: Ada SPJ Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar dalam Pembukan Proyek E-KTP)
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Kerugian negara tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.