Untuk program aspirasi tahun 2015, Aseng melalui stafnya di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang commitment fee sejumlah Rp 2 miliar kepada Yudi.
Uang diterima melalui stafnya, Muhammad Kurniawan.
Masih pada bulan Mei 2015, Aseng menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar AS untuk Yudi.
Kemudian, terkait usulan program aspirasi tahun 2016, Aseng menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Kurniawan. Selanjutnya Aseng menyerahkan uang sejumlah 214,300 dollar AS yang dibungkus goody bag kepada Kurniawan.
Selain itu, Aseng juga menyerahkan uang kepada Yudi sebesar 140.000 dollar AS.
Kemudian, kepada Amran HI Mustary, Aseng menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam pemberiannya, uang tersebut digabung dengan uang dari beberapa pengusaha lainnya, termasuk Abdul Khoir.
Atas perbuatan tersebut, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.