JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutus uji materi Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR serta Pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU). Uji materi tersebut diajukan KPU pada 2016.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Alasannya, menurut Titi, guna memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.
"Kami mendesak, meminta MK segera membaca putusan pasal kewajiban konsultasi KPU kepada DPR dan Pemerintah," kata Titi saat menghadiri diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
"Saya tidak bisa bayangkan akan seperti apa pekerjaaan KPU, mungkin setiap hari akan repot ke parlemen karena harus konsultasi peraturan KPU," tambah Titi.
Selain itu, titi juga berharap, MK mengabulkan permohonan KPU dalam uji materi tersebut. Hal ini guna menghormati dan menjaga independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
(Baca: Wakil Ketua Komisi II Nilai Konsultasi KPU-DPR Tetap Diperlukan)
Lebih jauh, menurut Titi, putusan terkait konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah karena saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu.
Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.
Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus. Sebab hal ini juga menjadi penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya.
"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.
Adapun aturan terkait konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah tertuang dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut berbunyi, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".
Sebelumnya, dalam persidangan, yang digelar di MK pada Selasa (11/10/2016), mantan Komisioner KPU Idha Budiarti menyampaikan bahwa peraturan terkait konsultasi itu bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.
(Baca: Komisioner KPU Berharap Putusan MK soal UU Pilkada Segera Keluar)
"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.
Ia melanjutkan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan Pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat. Permohonan uji materi yang diajukan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.