JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) siap menerima bukti-bukti baru terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi.
Suwardi dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Nasional) kepada KY atas dugaan melanggar kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Suwardi terkait pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indoensia periode 2017-2019.
Sekumpulan advokat muda yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) memberikan dukungan moril kepada PBHI Nasional dan KY untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka juga siap memberikan data tambahan yang dibutuhkan KY.
"Kami menambahkan, kalau rekan-rekan dari AAMI ini ada bukti tambahan, ya kami siap menerimanya, dan mudah-mudahan itu menjadi bahan juga untuk di Pleno," ungkap Kepala Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap, di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
(Baca: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)
Maradaman mengatakan, KY telah menindaklanjuti laporan dari PBHI Nasional. Setelah analisis yang dilakukan oleh tim serta proses registrasi, saat ini mereka tengah dalam proses panel. Setelah proses panel selesai, maka proses berikutnya adalah pleno.
"Boleh jadi di pleno nanti, tambahan bukti bisa mengubah dari hasil panel itu sendiri. Jadi, kalau memang ada bukti baru, kami siap untuk menampung untuk disampaikan nanti kepada teman-teman di Waskim (Pengawasan Hakim) dan disampaikan di berkasnya," ucap Maradaman.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua AAMI Rizky Sianipar menuturkan, sejauh ini mereka telah mengumpulkan data-data yang akan mendukung laporan PBHI Nasional.
"Data-data termasuk dari media tentang pelantikan, prosedural pelantikan, persidangan, pemilihan," kata Rezky.
(Baca: Ketua MA Diminta Batalkan Pelantikan Ketua DPD)
Sementara itu, perwakilan AAMI dari Jawa Barat Hendra Supriyatna mengatakan, mereka juga memiliki kumpulan dokumentasi mengenai Wakil Ketua MA sebelum proses pemanduan sumpah pimpinan DPD RI periode 2017-2019.
"Terkait pertemuan Suwardi dengan beberapa oknum parpol sebelum dilakukan pelantikan. Dokumentasi itu akan kami kumpulkan untuk melengkapi data yang sudah dilaporkan (PBHI Nasional)," imbuh Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan, pihaknya mempertanyakan kejanggalan pelantikan pimpinan DPD RI periode 2017-2019.
"Apakah Wakil Ketua MA ini mewakili secara institusi atau pribadi? Menurut data-data yang ada di kami, belum ada mandat kepada Suwardi untuk melakukan pelantikan," ucap Hendra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.