Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD yang Tak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 12/05/2017, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang serta dua wakil pimpinan, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, terancam mendapat sanksi.

Setidaknya, dukungan dana resesnya dibekukan. Sebab, surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 soal pemberian hak keuangan anggota diterbitkan.

Hak keuangan tersebut baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.

Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.

Hingga Kamis (11/5/2017), sebanyak 103 anggota telah memandatangani surat pernyataan tersebut dan 27 orang lainnya belum menandatangani karena berbagai alasan.

"Baik karena masih di luar kota atau karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2017).

Sudarsono menegaskan, dalam sistem kerja DPD setiap anggota diharuskan mengikuti sidang paripurna sebelum pergi reses. Mereka harus mengikuti atau setidaknya mengakui adanya sidang paripurna penutupan masa sidang tersebut.

Ia menilai akan menjadi masalah jika ada anggota yang menuntut hak reses, namun tidak mengikuti atau mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang itu.

Hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tertib administrasi keuangan dan tanggungjawab kepada publik. Apalagi DPD, menurut Sudarsono, sudah 10 tahun selalu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Anggota yang tidak mengikuti atau mengakui penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan," tutur Sudarsono.

Anggota DPR dari Provinsi Maluku, John Pieris, menjadi salah satu yang belum menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia mengajukan izin tak menghadiri sidang paripurna penutupan masa sidang karena melakukan cek kesehatan.

Meski begitu, John menilai kebijakan itu tak berdasar. Ia pun enggan menandatangani aurat pernyataan yang disiapkan. Anggaran reses, menurut dia, merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPD dan diatur dalam undang-undang.

"Apakah kalau tidak menandatangani dukungan pada pimpinan lalu ditahan (dana resesnya)? Ketentuan apa yang atur itu? Tidak boleh terjadi seperti itu," ujar John saat diwawancara terpisah

"Artinya jangan dicampurkan politik dan hukum," kata dia.

John pun menilai kebijakan tersebut harus segera ditarik atau berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Tak menutup kemungkinan kebijakan ini akan berimbas pada kinerja dan reputasi DPD di mata masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com