Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Nilai Kecerobohan MA Bikin Ricuh DPD

Kompas.com - 08/04/2017, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Oesman Sapta Odang resmi menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah melalui drama politik.

Polemik, kericuhan dan keributan di internal DPD mewarnai terpilihnya Oesman.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung terkait uji materi tata tertib DPD merupakan pemicu yang menciptakan keributan di internal lembaga senator itu.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, asosiasi yang dipimpinnya sudah membahas dan mendiskusikan putusan MA itu. Mahfud beranggapan putusan tersebut berdampak pada kondisi internal DPD.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menceritakan bahwa pada Jumat (1/4/2017) sore Pengurus APHTN-HAN sudah mendiskusikan putusan MA.

(Baca: Sikap MA soal Pimpinan DPD Masih Dipertanyakan)

Keesokan harinya atau malam sebelum berangkat ke Arab Saudi, Mahfud MD diminta pendapat oleh Oesman Sapta. Saat itu, Oesman didampingi Nono Sampono yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD.

Kepada Oesman, Mahfud MD mengatakan bahwa MA sudah melakukan kesalahan fatal karena salah mengetik vonis.

Putusan itu menyebut DPD dengan DPRD, menyebut Peraturan Tata Tertib DPD dengan UU, dan meminta DPD mencabut UU tersebut.

"Kalau dalam teknis-prosedur hukum putusan tersebut bisa dinilai salah subyek dan obyek perkaranya. Meski begitu, seperti yang kemudian dijelaskan oleh jubir MA Suhadi, substansi putusan tersebut benar karena yang pokok “permohonan judicial review" dikabulkan," tambahnya.

Masalahnya kemudian, setelah membuat kesalahan fatal dan mengklarifikasi, MA memandu Oesman untuk mengucap sumpah jabatan beserta kedua Wakil Ketua DPD yang baru.

"Berarti MA melanggar putusannya sendiri yang substansinya sudah jelas. Jadi kekacauan di DPD itu menurut saya bersumber dari putusan dan langkah pimpinan MA," kata Mahfud MD.

Dia menambahkan, pada saat bertemu Oesman Sabtu malam itu, Mahfud MD menyampaikan jika DPD tetap bersidang memilih pimpinan dengan anggapan vonis MA salah subyek dan obyeknya maka ada masalah lain yang bakal dihadapi.

Masalah itu yakni, Ketua MA mungkin tidak mau melantik pimpinan baru karena penggantian pimpinan tersebut bertentangan dengan vonis MA.

"Padahal pelantikan atau pengambilan sumpah oleh ketua MA adalah perintah UU. Eh, ternyata Wakil Ketua MA mengambil sumpah pimpinan DPD yang baru," kata dia.

(Baca: Yusril Anggap Sah Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD, Ini Penjelasannya)

"Keadaan jadi kisruh karena sejak memutus sampai melantik, ternyata MA melakukan kecerobohan fatal," kata Mahfud.

Mahfud saat itu menyarankan kepada Oesman agar seluruh anggota DPD terlebih dahulu sepakat bahwa tata tertib urusan internal. Kesepakatan dibutuhkan agar tak ada polemik bahwa putusan MA sah atau tidak. 

"Jika sudah ada kesepakatan tentu akan lancar dan tidak kisruh. Tetapi jika tidak ada kesepakatan sebelumnya yang dituangkan di Tatib baru bisa digugat lagi ke pengadilan. Kapan bekerjanya kalau ribut melulu?" ujar Ketua MK periode 2008-2013 itu. (Tribunnews.com/Richard Susilo)

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com