Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 13:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Psikologi Klinis Ratih Ibrahim dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017), Ratih menjelaskan hasil observasinya setelah melihat video pemeriksaan Miryam oleh KPK.

Pemeriksaan Miryam terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurut Ratih, observasi dilakukan terhadap rekaman audio visual pemeriksan Miryam tanggal 1 Desember, 7 Desember, 14 Desember dan 24 Januari 2017.

Fokusnya, mengobservasi apakah ada intimidasi pada pemeriksaan tersebut atau tidak.

(Baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)

Untuk menjaga objektivitas, Ratih mengatakan, observasi dilakukan bersama tim yang terdiri seorang psikolog dan sarjana psikolog.

"Dari hasil pengamatan yang mendalam, maka interpretasi kami dari saudari Miryam S Haryani, yang bersangkutan tampak rileks dan tenang," kata Ratih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.

Kemudian dari cara bicara, lanjut Ratih, Miryam berbicara secara aktif, ekspresif, dengan suara yang cukup lantang dan tidak ada indikasi takut maupun terancam selama proses pemeriksaan.

(Baca: Mantan Anggota Komisi II Mengaku Tertekan Saat Diperiksa soal E-KTP)

"Bahkan ada saat-saat di mana yang bersangkutan tampil lebih dominan terhadap penyidik," ujar Ratih.

Ratih juga mengobservasi ekspresi atau mimik penyidik KPK dalam video pemeriksaan Miryam.

Menurut observasinya, penyidik menjalankan fungsi untuk bertanya dan menggali informasi memperhatikan sikap dan perilakunya.

(baca: Penyidik: Miryam Takut Serahkan Uang E-KTP ke KPK karena Diancam)

Penampilan penyidik KPK, menurut dia, bertata krama, cair, tidak kaku dan ada bercanda dan tertawa bersama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com