Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Bisa Terbitkan Perppu untuk Bubarkan HTI, tetapi...

Kompas.com - 17/05/2017, 16:25 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai langkah untuk mempercepat upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa saja dilakukan.

Refly mengatakan, Perppu tentang Perubahan Undang-Undang Ormas bisa diterbitkan selama tidak bertentangan dengan konstitusi, serta kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur undang-undang.

"Perppu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan harus tetap ada perspektif perlindungan akan kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Refly Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

Karena itu, menurut Refly, di dalam perppu tersebut harus diatur secara jelas mengenai ketentuan sebuah ormas yang bisa dibubarkan pemerintah, dengan tahapan yang lebih sederhana.

"Boleh membubarkan tapi dengan kondisi tertentu yang diatur di perppu itu. Jadi perppu mengubah sebagian prosedur pembubaran ormas tertentu," kata Refly Harun.

Namun, dia mengingatkan bahwa perppu tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak sejalan dengan keinginan pemerintah.

"Prinsipnya harus ada upaya tidak sewenang-wenang. Kondisinya diatur sedemikian rupa dalam hal mana pemerintah bisa membubarkan ormas. Tanpa harus melakui proses step by step (pada UU Ormas) terlebih dulu," kata dia.

Sebelumnya, upaya pemerintah untuk membubarkan HTI melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

DPR RI akan membahas usulan pemerintah tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis  (18/5/2017).

(Baca: Percepat Pembubaran HTI, Pemerintah Pikirkan Opsi Terbitkan Perppu)

Namun, langkah pemerintah itu juga menuai kritik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai langkah pemerintah berpotensi menjadi langkah politik yang otoriter.

Menurut Hamdan, tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan kembali dilakukan oleh pemerintah terhadap organisasi ormas lainnya, tidak hanya HTI.

(Baca: Bubarkan HTI Lewat Perppu, Pemerintah Dinilai Otoriter)

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com