Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Menguji Calon Anggota Komnas HAM

Kompas.com - 17/05/2017, 08:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri


Dengan jumlah komisioner sebanyak tujuh orang, empat fungsi pokok yang diemban Komnas HAM menurut Undang-Undang Nomor 39/1999 lebih maksimal, proses pengambilan keputusan strategis di Sidang Paripurna lebih responsif dan efektif, dan mengefektifkan peran komisioner pada tataran kebijakan dan isu strategis, bukan pada hal teknis dan administratif yang masih sering terjadi.

Komnas HAM harus membangun integritas penanganan kasus. Banyak yang berpendapat bahwa salah satu titik lemah dari fungsi pemantauan/penyelidikan adalah kewenangannya yang hanya bersifat memberikan rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM. Basis prinsip kewenangan ini adalah untuk mendorong negara untuk melakukan perbaikan (to improve), bukan untuk menghukum (to punish).

Apakah ketika rekomendasi Komnas HAM berkekuatan hukum (legally banding), bisa membenahi kinerja dan memperbaiki kondisi HAM di tanah air, khususnya, berkurangnya pelanggaran HAM? Menurut hemat penulis, belum tentu!

Dengan mengikat secara hukum, jika pelaku khususnya negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, akan ada konsekuensi hukum baik secara pidana, perdata, maupun administrasi negara.

Apabila rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat, akan berpotensi terjadinya konflik kewenangan antara lembaga negara yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Bayangkan, jika Komnas HAM menerbitkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah melanggar HAM! Pasti akan terjadi "deligitimasi" atas putusan hukum yang bisa memicu gejolak sosial dan konflik antar lembaga negara.

Menurut penulis, untuk konteks saat ini, sifat rekomendasi Komnas HAM sebagaimana diatur UU tentang Hak Asasi Manusia, sudah cukup. Komnas HAM harus membenahi tata kelola penanganan kasus dari hulu hingga hilir, yaitu mulai pengaduan diterima, pemantauan/mediasi, dan monitoring atas rekomendasi yang dikeluarkan.

Komnas HAM bisa bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi, dan Ombudsman RI yang telah memunyai dan mengembangkan aplikasi LAPOR! Hal ini khususnya untuk memonitor rekomendasi Komnas HAM agar dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku (pihak yang diadukan) khususnya negara. Dalam aplikasi LAPOR!, pihak yang diadukan bisa mendapatkan sanksi di antaranya berupa pengurangan anggaran ataupun sanksi lainnya yang berefek jera.

Komnas HAM juga harus mulai memikirkan dan membangun integritas pengelolaan data dalam, bentuk database HAM terpadu. Sejak didirikan pada1993, Komnas HAM telah menangani ratusan ribu kasus, termasuk pelanggaran HAM yang berat, dan melakukan ratusan kegiatan pendidikan/penyuluhan dan pengkajian/penelitian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com