JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, mengapresiasi insiatif Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat yang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imdadun meminta bantuan KPK terkait penyalahgunaan anggaran di Komnas HAM.
"Kami apresiasi Pak Imdadun minta supervisi ke KPK karena dia tahu berarti lemahnya ada di sistem," kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/11/2016).
Meski demikian, Julius mempertanyakan fungsi pengawasan internal yang terjadi di Komnas HAM.
(baca: Komnas HAM Akui Ada Penyelewengan Anggaran oleh Komisioner)
Pasalnya, kata dia, penyalahgunaan anggaran yang ditemukan BPK terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dalam catatan BPK yang kami pegang ini, 2013, 2014, 2015. Jangan-jangan semester ini juga begitu," ucap Julius.
Menurut Julius, jika ingin mendatangi KPK, Imdadun harus mengindentifikasi masalah dalam laporan keuangan Komnas HAM.
(baca: Permintaan Maaf dari Ruang Pengaduan Komnas HAM...)
Selain itu, ia menilai, pembentukan Dewan Kehormatan Komnas HAM bersifat politis.
"Dewan Kehormatan sifatnya politis, bicara soal otoritas komisioner. Kami pertanyakan juga. Jangan main asal pecat. Ini sistemik," ujar Julius.
Imdadun sebelumnya bertemu Pimpinan KPK untuk meminta bantuan memperbaiki tata kelola di Komnas HAM.
Menurut Imdadun, penyelewengan anggaran yang terjadi sangat membebani Komnas HAM.
Sebab, kata dia, Komnas HAM menjadi harapan publik untuk mengawal implementasi hak asasi manusia.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Komnas HAM tahun 2015, ditemukan sejumlah kejanggalan.
(baca: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran di Komnas HAM)
Atas kejanggalan itu, BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
Komisioner Komnas HAM merasa terlambat untuk menciptakan sistem pengawasan internal. Temuan BPK menjadi momentum bagi Komnas HAM untuk melakukan perubahan secara sistemik dan struktural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.