Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Miryam Bingung KPK Gunakan Contoh Keterangan Palsu pada Kasus Akil Mochtar

Kompas.com - 16/05/2017, 15:33 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, Aga Khan, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggunakan kasus keterangan palsu pada persidangan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil Mochtar, untuk menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor terhadap Miryam.

KPK menyatakan bisa menerapkan Pasal 22 UU Tipikor terhadap Miryam dengan merujuk salah satunya kasus Muhtar Ependy, yang divonis karena menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Akil Mochtar.

Menurut Aga, ada perbedaan antara kasus Muhtar Ependy dengan Miryam.

Muhtar ditetapkan bersalah setelah perkara intinya diputus.

Sementara, pada kasus Miryam, lanjut Aga, persidangan e-KTP masih berlangsung.

"Kalau Muhtar Ependy, Akil Mochtar dulu vonis, baru dia jadi tersangka. Kalau ini (Miryam), (persidangan) e-KTP nya masih aktif," kata Aga, seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Aga bingung saat KPK memakai contoh kasus tersebut.

(Baca: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)

Dalam eksepsi hari ini, KPK memang merujuk empat kasus terkait penerapan Pasal 22 UU Tipikor, termasuk kasus Muhtar Ependy.

Menurut Aga, semua kasus yang dirujuk KPK dalam penerapan Pasal 22 UU Tipikor pada sidang eksepsi hari ini perkaranya sudah putus.

"Oh iya, itu semua sudah putus. Jadi Pasal 22 (UU Tipikor) itu baru kali ini kerangka hukumnya dia (KPK) buat kayak begini," ujar Aga. 

Aga menilai, KPK menjadikan Miryam tersangka merupakan bentuk tekanan terhadap kliennya.

"Kalau ini belum putus kok dinaikkan, berarti sama saja menekan klien kami. KPK menekan klien kami start dari pulang sidang," ujar Aga.

Soal video rekaman pemeriksaan Miryam yang jadi bukti KPK tidak menekan Miryam, Aga meragukan video tersebut merupakan rekaman utuh. 

Ia mengatakan, Miryam ditekan melalui bau durian saat pemeriksaan di KPK. Hal ini pula yang disampaikan Miryam saat bersaksi di persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com