Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Hakim Kasus Ahok Tak Bisa Buktikan Niat Penodaan Agama

Kompas.com - 13/05/2017, 18:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju berpendapat bahwa putusan hakim dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa membuktikan adanya unsur niat dari pelaku.

Menurut Anggara, uraian mens rea atau niat untuk melakukan sebuah tindak pidana seharusnya bisa dibuktikan selama jalannya persidangan sebagai dasar vonis pengadilan.

"Hakim sulit untuk membuktikan apakah Ahok memiliki niat untuk melakukan penodaan agama. Sebab, rumusan ketentuan penodaan agama dalam KUHP itu sendiri juga tidak jelas," ujar Anggara saat ditemui usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Ahok' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Anggara menjelaskan, sebelum menjatuhkan vonis bersalah, seharusnya hakim lebih dulu membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama.

Hal tersebut diatur secara jelas dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, sangat sulit untuk membuktikan atau mengukur unsur niat dari pelaku untuk melakukan penodaan agama.

Oleh sebab itu Anggara mengusulkan adanya pemeriksaan psikologis untuk memeriksa terdakwa dalam setiap persidangan kasus penodaan agama.

"Pemeriksaan psikologis untuk memeriksa apakah terdakwa punya niat menodai agama atau tidak. Ahlinya harus ditunjuk oleh pengadilan langsung," kata Anggara.

(baca: Belum Ada 'Trust' dari Masyarakat Terhadap Peradilan Kasus Ahok")

Pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Hakim menyatakan Gubernur DKI non-aktif itu telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Kompas TV MUI: Indonesia Harus Jadi Contoh Islam Toleran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com