Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Menilai Putusan Kasus Ahok Dipenuhi Opini

Kompas.com - 13/05/2017, 16:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lebih didasarkan pada pertimbangan opini, ketimbang fakta peristiwa.

Menurut Anggara hal itu terlihat jelas dari lebih banyaknya jumlah ahli ketimbang saksi yang dihadirkan selama persidangan kasus dugaan penodaan agama.

"Dalam kasus penodaan agama pertarungan opini cenderung terjadi. Dalam kasus Ahok misalnya, jumlah ahli lebih banyak dari jumlah saksi mata di lapangan," ujar Anggara, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Anggara menjelaskan, dalam sebuah persidangan, putusan hakim sepatutnya lebih banyak didasarkan pada fakta persidangan dan keterangan saksi, bukan opini dari para ahli.

Hal ini, kata Anggara, menunjukkan lenturnya rumusan delik dalam penodaan agama, sehingga pengadilan selalu gagal dalam menentukan batas tegas atas suatu pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penodaan atau permusuhan terhadap agama tertentu.

Oleh sebab itu, dia memandang kasus Ahok dijadikan preseden bagi pemerintah dan DPR untuk mempresisi pasal penodaan agama dalam KUHP agar memiliki tolak ukur yang jelas.

"Kasus ini harus menjadi input bagaimana pemerintah dan DPR mempresisi pasal penodaan agama," ucap Anggara.

(baca: "Belum Ada 'Trust' dari Masyarakat Terhadap Peradilan Kasus Ahok")

Pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Hakim menyatakan Ahok telah melakukan penodaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Kompas TV Aksi Damai Dukung Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com