JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, Fraksi PDI-P di DPR akan mengirim perwakilan dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kata Hasto, Paripurna DPR telah memutuskan hak angket kepada KPK sebagai usulan yang sah untuk dilanjutkan.
"Kami putuskan untuk mengirim karena itu sudah disetujui sebagai hak angket dewan. Itu kan sudah diputuskan Paripurna," ujar Hasto saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).
Hasto menyatakan, PDI-P berniat memperbaiki kinerja KPK melalui hak angket.
(Baca: SBY: Hak Angket DPR terhadap KPK Berbahaya)
Menurut dia, inisiator pembentuk Undang-Undang KPK Romli Atmasasmita juga pernah menyatakan perlu adanya perbaikan di KPK.
Hasto menambahkan, lembaga seperti KPK berpotensi melakukan kesalahan.
Ia mencontohkan saat mantan Ketua KPK Abraham Samad mencoret sejumlah nama calon menteri yang diajukan Presiden Jokowi di awal pembentukan kabinet.
Pencoretan tersebut, kata Hasto, dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas sehingga sempat menyulitkan Jokowi untuk membentuk kabinetnya.
"Mendukung hak angket tak bisa dimaknakan sebagai sikap mendukung korupsi. PDI-Perjuangan konsisten menentang korupsi. Adapun kami tunjukkan, kami tak mencalonkan calon yang berstatus tersangka korupsi," papar Hasto.
(Baca: Soal Hak Angket KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan)
"Itu sebagai sikap dari partai untuk terus menerus membuktikan bahwa melalui keputusan politik kami menentang berbagai bentuk korupsi," lanjut Hasto.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.