Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3, Ada Wacana Penambahan Jumlah Pimpinan DPD

Kompas.com - 05/05/2017, 07:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Salah satu poin utama revisi terbatas tersebut adalah penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014.

Dalam proses pembahasannya, berkembang sejumlah usulan baru.

Salah satunya adalah penambahan jumlah kursi pimpinan DPD.

Wacana ini muncul karena adanya usulan penguatan lembaga DPD pada revisi UU MD3.

"Salah satunya itu wacananya. Ada menambah Pimpinan DPD, ada menambah kewenangan DPD," kata Anggota Badan Legislasi Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Akan tetapi, belum ada usulan jumlah penambahan pimpinan DPD. Saat ini, pimpinan DPD berjumlah tiga orang. 

(Baca: Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan)

Tujuan penambahan kursi Pimpinan DPD adalah untuk rekonsiliasi di internal DPD.

"(Penambahan pimpinan) karena ada penguatan lembaga DPD, mungkin mereka juga perlu tambah pimpinan, rencana rekonsiliasi juga ada wacana itu," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Setiap fraksi yang mengusulkan norma-norma baru di pembahasan revisi UU MD3 diminta untuk mengirimkan drafnya.

Draf tersebut akan dikumpulkan pada awal masa persidangan mendatang, yang akan dimulai 18 Mei 2017.

Targetnya, pada akhir Mei 2017 revisi UU MD3 sudah selesai dibahas.

Sementara, soal penambahan kewenangan DPD, kata Yandri, di antaranya adalah agar DPD dapat turut memantau pelaksanaan peraturan daerah.

"Bertentangan enggak dengan konstitusi di atasnya? Atau bisa menghambat investasi enggak? Bisa dikasih kewenangan itu pada DPD. Tapi draf itu kan belum masuk," kata dia.

Terkait wacana penambahan Pimpinan DPD, mantan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku belum pernah dikonfirmasi.

(Baca: Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas)

Jika wacana itu disetujui, ia berharap pelaksanaannya tak menafikan putusan hukum.

"Kami belum pernah dikonfirmasi soal itu, kami ikuti saja. Enggak tahu apakah itu murni ini atau karena gelombang yang sama ada di DPR, yang jelas kami belum pernah dikonfirmasi," tutur Farouk.

Mantan Wakil Ketua DPD lainnya, GKR Hemas, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji jika wacana tersebut berlanjut. Salah satunya adalah asas keterwakilan.

Saat ini, tiga pimpinan DPD mewakili tiga wilayah pemilihan, yakni wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur.

Perlu dipikirkan keadilan aspek keterwakilan tersebut jika jumlah pimpinan DPD ditambah.

"Bagi saya sih setuju saja kalau mau ditambah satu tapi nanti dari unsur mana yang akan ditempatkan dalam pimpinan itu?" kata Hemas.

Selain itu, Hemas menilai, penambahan junlah pimpinan juga berarti ada penambahan fasilitas terhadap pejabat tersebut yang akan menambah beban keuangan negara.

"Menurut saya kalau hanya sekadar rekonsiliasi saja perlu dipikirjan juga. Kalau dari pemahaman kami untuk penambahan ini perlu ada kesepakatan-kesepakatan yang perlu bagi masyarakat sendiri, bukan hanya memuaskan beberapa kelompok atau beberapa lembaga yang mana saja nanti ini adalah sebagai pemenuhan kebutuhan saja," ujar dia.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com