Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Dukung "Presidential Threshold" Dihapus agar Muncul Banyak Capres

Kompas.com - 03/05/2017, 10:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia mendukung ambang batas pengajuan calon presiden atau Presidential Threshold dihapuskan dari Rancangan Undang-Undang Pemilu.

“Dengan ditiadakannya ketentuan PT, maka semua partai politik berhak untuk mengajukan pasangan capres, termasuk partai-partai baru,” kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2017).

Saat ini, dari 10 fraksi di DPR, 7 di antaranya menghendaki Pemilu 2019 berlangsung tanpa adanya ambang batas pengajuan calon presiden, atau presidential threshold (PT) nol persen.

(baca: PSI Dukung Jokowi Maju dalam Pilpres 2019)

Hanya 3 fraksi yang menolak dan menghendaki PT tetap 20 persen, yaitu PDI-P, Golkar, dan NasDem.

PSI mengapresiasi sikap ketujuh fraksi tersebut. Sebab, sejak awal pembahasan RUU Pemilu, PSI menolak adanya syarat PT.

“PSI berpegangan pada Putusan MK bahwa Pemilu 2019 berlangsung serentak, dengan sendirinya PT tidak diperlukan lagi,” kata Grace.

(baca: Yusril Sebut Usulan "Presidential Threshold" 20-25 Persen Tak Relevan)

PSI juga menganggap dasar PT 20 persen dalam RUU tidak lagi relevan. Sebab, syarat PT itu mengacu pada hasil Pemilu Legislatif 2014.

Padahal dinamika politik jelas sudah berubah, begitu pula dengan proses dan tahapan pemilu Pemilu 2019.

Grace menambahkan, banyak kalangan menganggap PT nol persen akan memunculkan terlalu banyak capres.

(baca: "Presidential Threshold" dan Kekhawatiran Munculnya Banyak Capres)

Namun dalam praktiknya, ia meyakini akan terbentuk koalisi antar-parpol, sehingga mengurangi jumlah capres.

“Pertimbangannya, tokoh-tokoh yang diajukan mempunyai elektabilitas tinggi, tidak saja berpeluang menang tetapi juga mendongkrak perolehan suara parpol,” jelas Grace.

Desain pemilu serentak diperkirakan memberi coat tail effect dan memperkuat sistem presidensial.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com