Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Usulan "Presidential Threshold" 20-25 Persen Tak Relevan

Kompas.com - 02/05/2017, 16:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen yang masih dipertahankan oleh Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Nasdem tidak konstitusional.

Sebab, Pemilu 2019 berlangsung serentak antara pemilu legislatif dan presiden di hari yang sama.

"Bagaimana bisa mendapatkan jumlah memenuhi syarat PT kalau pileg dan pilpres dilakukan serentak pada hari yang sama," tutur Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).

(Baca: Oesman Sapta Ingin "Presidential Threshold" Dihapus, Ini Alasannya)

"Kecuali Pilpres yang lalu, yang dilakukan terpisah antara Pileg, maka tidak semua partai atau gabungan partai boleh mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Mereka baru dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi syarat PT 20 persen," lanjut Yusril.

Selain itu, Yusril menilai adanya PT di pemilu serentak melanggar Pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

Pasal tersebut dengan tegas mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu, sebelum pemilu dilaksanakan.

Yusril juga mengatakan dukungan sebesar 20 persen dari partai yang memiliki kursi di DPR juga kurang berarti.

Itu, kata Yusril, terlihat saat Presiden Joko Widodo kelimpungan mencari dukungan dari partai-partai pengusung Prabowo Subianto dalam membangun pemerintahan.

"Ini menunjukkan bahwa dukungan 20 persen yang dijadikan patokan PT itu sebenarnya tidak banyak gunanya dalam upaya Presiden mendapatkan dukungan mayoritas di DPR," tutur Yusril.

"Selain itu tidak ada rasionalitasnya untuk digunakan kedua kali hasil Pileg 2014 dalam Pilpres berikutnya di tahun 2019. Dalam setiap lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah," lanjut Yusril.

(Baca: "Presidential Threshold" Dinilai Cegah Koalisi Pragmatis)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 tanpa presidential threshold. 

Lukman menyebutkan, hanya tiga partai yang menolak tak adanya ambang batas pencapresan yaitu Partai Golkar, PDI-P, dan Partai Nasdem.

Ketiga partai ini menghendaki presidential threshold sama seperti pemilu sebelumnya, yakni 20-25 persen.

"Adanya presidential threshold dianggap bertentangan dengan keputusan MK (soal pilkada serentak)," kata Lukman, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com