JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, setiap anggota polisi memiliki kewenangan diskresi yang melekat.
Kewenangan yang dimaksud untuk menilai suatu peristiwa dan menentukan tindakan yang harus diambil secara cepat dan tepat. Misalnya memutuskan untuk melepaskan tembakan ke arah seseorang.
Jika kondisi mengancam diri dan orang lain, polisi dibolehkan menembak pelaku kejahatan.
"Tentu semua anggota Polri memahami kewenangan tersebut. Tapi praktiknya banyak yang tidak paham," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Polisi, kata Tito, harus punya kemampuan menilai situasi, menentukan opsi apa yang harus dilakukan, dan mengambil keputusan atas opsi yang diambil.
(Baca: Lantik Enam Kapolda, Kapolri Ungkit soal Kewenangan Diskresi)
Jika keputusan yang diambil salah, bisa menimbulkan berbagai risiko. Polisi tersebut bisa saja kehilangan nyawa atau dipidana karena salah sasaran.
Tito mengambil contoh penembakan mobil berisi satu keluarga di Lubuk Linggau. Polisi mengira mobil tersebut berisi pelaku kejahatan karena tidak berhenti saat razia.
Contoh lainnya, seorang polisi di Bengkulu tak sengaja menembak anaknya karena dikira pencuri. Tito meminta kasus-kasus tersebut dijadikan pelajaran.
(Baca: Polisi Salah Tembak, Anaknya Sendiri Tewas)
"Saya minta pada semua yang ada dalam sistem Polri jangan dianggap berlalu begitu saja," kata Tito.
Tito meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menganalisis mengapa kejadian ini bisa terjadi.
Didalami juga apakah anggota tersebut memiliki kemampuan dalam menggunakan kewenangan diskresi.
Divisi Penelitian dan Pengembangan Polri diminta mempelajari kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Lalu, diperhatikan apakah latihan yang diberikan sudah cukup sebagai bekal anggota Polri.