Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kuat Yorrys Sebut Novanto Hampir Pasti Tersangka

Kompas.com - 27/04/2017, 15:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai menegaskan, pernyataannya bahwa Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hampir pasti menjadi tersangka, memiliki dasar yang kuat.

Sebelum menyampaikan demikian, Yorrys mengaku sudah berkonsultasi dengan Ketua Bidang Hukum Partai Golkar tentang kasus yang menjerat Novanto.

"Saya bertanya ke Ketua Bidang Hukum. Pertama, soal kebiasaan di KPK bagaimana sih? Kalau sudah diperiksa kemudian dicekal apakah akan ditingkatkan (menjadi tersangka) atau apa?" ujar Yorrys saat ditemui di groundbreaking hunian murah bagi pekerja dan buruh di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/4/2017).

(Baca: Golkar Ancam Sanksi Yorrys karena Sebut Novanto Akan jadi Tersangka)

Jawaban yang diterima Yorrys, seseorang yang sudah menjalani pemeriksaan di KPK dan menerima surat pencegahan kemungkinan besar akan ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, Yorrys juga bertanya soal mekanisme cekal yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya tanya, kalau ada institusi yang meminta kepada Kemenkumham untuk pencekalan, apa pernah dibatalkan? Katanya belum pernah," ujar Yorrys.

Maka dari itu, Yorrys merasa wajar jika dirinya menyampaikan kepada publik apa adanya bahwa Novanto hampir pasti menjadi tersangka.

Yorrys juga mengatakan bahwa persoalan hukum yang menjerat Novanto harus direspons oleh internal partai berlambang beringin tersebut.

Orientasinya, Partai Golkar harus tetap solid dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat Novanto itu.

(Baca: Sekretaris Fraksi Golkar Harap Yorrys Tak Sampai Dipecat)

"Ini perlu kita bangun soliditas internal partai ya," ujar Yorrys.

Sebelumnya, Yorrys menyebut bahwa Novanto hampir pasti ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Memang Ketua Umum hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Yorrys dalam sebuah diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).

Surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Novanto dari KPK, merupakan salah satu tanda awal pentersangkaan tersebut.

Penyebutan peran Novanto dalam salah satu persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor pun sudah menunjukan kuatnya keterlibatan Novanto di dalam perkara tersebut.

(Baca: Yorrys Raweyai: Setya Novanto Hampir Pasti Jadi Tersangka e-KTP)

"Kalau anda ikuti persidangan kan sudah jelas. Ya kami tidak mau menutup diri dengan mencari-cari alasan lagi. Ini ada di fakta persidangan, ada kejadiannya," ujar Yorrys.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham merespons keras pernyataan Yorrys. Idrus menegaskan, partai tidak segan memecat kader yang kerap mengambil langkah bertentangan dengan kebijakan partai.

"Memang tadi ada yang pertanyakan itu dari Ketua DPD tentang masalah itu (pernyataan Yorrys) dan tentunya nanti Korbid Kepartaian akan ambil sikap dan memprosesnya sesuai PO (Peraturan Organisasi) Partai Golkar Nomor 7," ujar Idrus di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Kompas TV Seperti apa langkah ke depan pasca ketua umum partainya ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi E-KTP?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com