JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Sumbangan masih terus dibahas sebelum diajukan sebagai RUU inisiatif DPR pada Oktober 2017. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pola penggalangan dana disesuaikan dengan teknologi digital.
Hal itu mengemuka dalam diskusi "Membedah RUU Penyelenggaraan Sumbangan", Selasa (25/4), di Jakarta.
Dari bentuk penyelenggaraan sumbangan, kemajuan teknologi berperan pesat. Vikra Ijas, salah seorang pendiri situs sumbangan warga KitaBisa.com, menjelaskan, situsnya hanya selaku wadah yang memberikan tempat bagi orang untuk menggalang dana. Penggalang dana bisa berupa individu, lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan.
"Penyelenggara, pengumpul, dan penyalur sumbangan tidak perlu dari orang ataupun lembaga yang sama," kata Vikra.
Vikra mencontohkan, sebuah lembaga bisa menggalang dana untuk membantu wilayah tertentu. Penyaluran dana diatur oleh panitia yang terdiri atas warga wilayah setempat. Adapun lembaga penggalang dana diminta bantuan karena memiliki akses luas untuk mempromosikan penggalangan dana.
Menurut Vikra, proses filantropi saat ini bisa merupakan kerja dua hingga tiga lembaga. Ada yang berfungsi sebagai wadah, penyelenggara atau pengampanye, pengumpul dana, dan penyalur dana kepada target sumbangan.
RUU tersebut akan dijadikan payung hukum dalam hal penggalangan dana, barang, dan jasa untuk membantu sesama. Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang yang oleh para penyelenggara sumbangan dinilai tidak lagi relevan dengan situasi masyarakat sekarang.
Direktur Filantropi Indonesia Hamid Abidin seusai diskusi memaparkan, sejauh ini pembahasan masih berkisar pada hak dan kewajiban penyelenggara, pemungut, serta penyalur sumbangan beserta jenis izin dan transparansi pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan.
Organisasi keagamaan yang bergerak di bidang sumbangan, misalnya, adalah organisasi pengumpul dan penyalur zakat. Mereka beroperasi dengan surat izin dari Kementerian Agama. Akan tetapi, organisasi ini kerap kali terlibat dengan sumbangan bersifat umum, seperti kebencanaan ataupun bantuan kesehatan yang dananya tidak berasal dari zakat, tetapi dari donatur umum.
Pegiat filantropi, Erna Witoelar, mengingatkan, filantropi adalah wujud kepedulian terhadap sesama. (DNE)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 April 2017, di halaman 12 dengan judul "Penggalangan Dana Perlu Disesuaikan Era Digital".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.