JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bekerja keras untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2019.
Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) molor dari yang dijadwalkan, 28 April 2017.
"Kalau semakin molor, tentu kami untuk mempersiapkan makin molor," kata Ketua KPU Arief Budiman, di sela rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
"KPU tentu harus siap dengan kondisi apapun tapi semakin mepet KPU tentu harus bekerja semakin keras," lanjut dia.
Target RUU Pemilu telah beberapa kali mundur.
Arief menyebutkan, awalnya pembahasan ditargetkan selesai akhir tahun 2016.
Kemudian mundur menjadi Februari 2017, April 2017, hingga Mei 2017.
(Baca: Pemerintah Harap RUU Pemilu Rampung pada Masa Sidang Mei 2017)
Ia menegaskan, KPU juga masih harus menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang.
PKPU tersebut juga harus disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Dengan mundurnya penyelesaian RUU Pemilu, tahapan pemilu kemungkinan tak bisa dimulai pada Juni 2017.
"Sebetulnya kalau Pemilu April, mestinya Mei-Juni sudah mulai tahapannya. Tapi kalau ini baru selesai Mei, enggak mungkin," kata dia.
Arief belum dapat memastikan kapan tahapan dapat dimulai.
Sekurang-kurangnya, kata dia, tahapan dimulai tiga bulan setelah RUU Pemilu ditetapkan karena diperlukan sejumlah persiapan.
Persiapan itu di antaranya penyusunan anggaran dengan menggunakan regulasi baru.