Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan Pemerintah di UPR Terkait Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu

Kompas.com - 21/04/2017, 21:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia akan menyampaikan laporan mengenai kondisi penegakan HAM di bawah mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB pada 3-5 Mei 2017 di Jenewa.

Indonesia merupakan salah satu dari 14 negara yang akan hadir dalam siklus ketiga persidangan UPR Dewan HAM.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar mengatakan, salah satu isu yang kemungkinan besar akan dibahas adalah upaya penuntasan kasus-kasus. Pelanggaran berat HAM masa lalu.

Pemerintah, kata Dicky, akan menekankan bahwa Indonesia telah memiliki semua mekanisme, instrumen hukum dan kelembagaan yang dibutuhkan dalam menuntaskan kasus HAM masa lalu.

"Kami bisa sampaikan Indonesia yang demokratis sekarang ini punya semua yang dibutuhkan dalam proses penanganan HAM dengan berbagai tingkatannya," kata Dicky, saat memberikan keterangan di ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017).

"Semuanya available dan in-place tinggal kemudian untuk menuju ke sana ada proses politik dan proses hukum. Tinggal ditentukan," lanjut dia.

Namun, pemerintah akan tetap mengakui isu kasus HAM masa lalu belum tertangani, termasuk dalam pembentukan pengadikan HAM ad hoc.

Dicky menuturkan, ada berbagai hambatan yang dihadapi pemerintah.

Hambatan itu, misalnya, terkait pembuktian dan bagaimana merekonsiliasi proses hukum di Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Dicky memastikan pihak pemerintah akan terus membuka peluang penyelesaian kasus HAM masa lalu.

"At least pemerintah membuka peluang ini tetap ada. Bisa saja kan sebagai pemerintah kami menutup peluang itu. Kami tidak menutup kemungkinan dengan mekanisme yang ada. At least we keep the issue alive," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com