Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Lelang Proyek E-KTP Pernah Serahkan Uang kepada Istri Anggota DPR

Kompas.com - 20/04/2017, 13:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah mengantarkan uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.

Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.

Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Menurut Drajat, saat itu dia menjalankan perintah dari terdakwa Irman, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Saya dibekali alamat di Komplek DPR di seberang rel, di Kalibata. Waktu itu dipesan untuk mengantarkan bungkusan," ujar Drajat, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, menurut Drajat, saat itu Irman tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Ia hanya memberikan alamat rumah.

(Baca: Sidang Kesepuluh E-KTP, Keponakan Setya Novanto Akan Bersaksi)

Jaksa KPK Abdul Basir berulang kali meminta Drajat untuk berkata jujur dan menyebutkan nama anggota DPR yang dimaksud.

Namun, Drajat tetap mengatakan bahwa Irman tidak memberitahu nama anggota DPR yang dituju.

Abdul Basir kemudian mengonfirmasi apakah anggota DPR yang dimaksud adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin.

Drajat memastikan uang tersebut telah diterima istri anggota DPR tersebut.

(Baca: Konflik Gamawan hingga Rekayasa Lelang, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Kasus E-KTP)

Kompas TV Saat ini KPK telah menerima uang sebesar 250 miliar rupiah dari mereka yang diduga terlibat korupsi KTP elektronik. Sumber uang berasal dari korporasi atau vendor yang terlibat pengadaan, pihak swasta, hingga anggota DPR. Ketua KPK menolak menyebutkan siapa anggota DPR, yang mengembalikan uang korupsi e-KTP. Namun sempat beredar informasi, anggota dewan yang mengembalikan uang e-KTP berjumlah 13 orang. Ketua KPK juga menegaskan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana, hanya menunjukkan iktikad baik.


"Saya waktu itu tidak tahu persis," kata Drajat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com