Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri untuk proyek e-KTP mengakui adanya bagi-bagi uang. Mereka yang mengaku menerima adalah Meidy Layooari, Garmaya Sabarling, dan Kristian Ibrahim Moekmin.
Uang dari Kemendagri selama menjadi tim teknis periode 2011-2012, disebut sebagai uang transport dan uang lembur.
(Baca: Anggota Tim Teknis Proyek E-KTP Akui Ada Bagi-bagi Uang)
4.Rekomendasi LKPP Diabaikan.
Anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tidak ditindaklanjuti dalam proyek e-KTP.
Dalam proyek e-KTP, LKPP merekomendasikan agar sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP tidak digabungkan, karena peluang terjadinya kegagalan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pekerjaan sangat besar.
Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta akan menghalangi kompetisi dan persaingan sehat. Namun, dalam prosesnya, lelang tetap dilakukan dengan menggabungkan sembilan lingkup pekerjaan itu.
(Baca: Tim Teknis Kemendagri Akui Saran LKPP Diabaikan dalam Proyek E-KTP)
5. Pemenang Lelang Proyek E-KTP Pesan Barang Sebelum Teken Kontrak.
Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit membenarkan adanya pemesanan barang-barang untuk proyek e-KTP sekitar Maret-April 2011 oleh PT Quadra Solution.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI yang disebut sudah diatur menjadi pemenang lelang. Padahal, pengumuman lelang dan teken kontrak baru dilakukan Juli 2011.
(Baca: Pemenang Lelang Proyek E-KTP Pesan Barang Sebelum Teken Kontrak)
6. Mark-up Harga Barang dalam Proyek E-KTP.
Salah satu barang yang disebut jaksa mengalami mark-up harga yakni personal computer (PC) yang melambung tinggi dari harga sebenarnya.
Menurut jaksa KPK Irene Putrie, harga satu PC sebenarnya hanya sekitar Rp 4 juta. Namun, harga barang yang ditawarkan kepada Kemendagri mencapai Rp 12 juta untuk satu unit PC.
(Baca: Jaksa Ungkap Penggelembungan Harga Barang dalam Pengadaan e-KTP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.